PBG/IMB/SLF

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Kami?
Kami dapat membantu Anda dalam proses pengajuan IMB, mulai dari persiapan dokumen, pemenuhan persyaratan ke dinas pemerintah. Kami akan memastikan segala kebutuhan administrasi dan teknis terpenuhi sehingga bisnis Anda tetap lancar.
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan sebelum memulai kegiatan konstruksi pembangunan gedung. Baik berupa membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
PBG sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 istilahnya diganti menjadi PBG.
Fungsi PBG antara lain untuk memastikan legalitas bangunan, dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dibangun untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, dan siap digunakan secara resmi.
Kami juga menyediakan layanan pengurusan SLF, yang diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan Anda siap digunakan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.