SPPL

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Kami ?

Tim kami yang profesional dapat membantu pengurusan dokumen yang diperlukan dengan cepat karena telah berpengalaman di bidangnya.

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ) adalah dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak kegiatan mereka.

Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan.

Pengajuan SPPL terdiri dari beberapa tahap yaitu, penyusunan dokumen, pengurusan ijin, verifikasi, persetujuan. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk bervariasi, tergantung dari kelengkapan persyaratan yang sudah dipenuhi oleh pendaftar, serta waktu proses verifikasi. Kami dapat membantu Anda untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran telah dipenuhi agar SPPL Anda disetujui.